Kantor Imigrasi Palembang terbitkan 75 Kitas WNA - SUMSELNEWS
Home » , , » Kantor Imigrasi Palembang terbitkan 75 Kitas WNA

Kantor Imigrasi Palembang terbitkan 75 Kitas WNA


SUMSELKU, Palembang - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, selama triwulan pertama (Januari-Maret) 2013 telah menerbitkan 75 kartu izin tinggal terbatas baru untuk warga negara asing yang melakukan aktivitas di daerah setempat.

Kartu izin tinggal terbatas (Kitas) pertama atau baru tersebut diberikan kepada 26 orang warga negara asing (WNA) untuk masa berlaku enam bulan dan 49 WNA untuk masa berlaku 12 bulan, kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Fosarkim) Kantor Imigrasi Kelas I setempat Toto Suyanto di Palembang, Rabu.

Kartu izin tinggal terbatas itu, antara lain diberikan kepada warga negara China, Malaysia, Thailand, dan warga negara Amerika Serikat, katanya.

Dijelaskannya bahwa pada Januari 2013 pihaknya menerbitkan delapan Kitas baru dengan masa berlaku enam bulan untuk WNA yang melakukan kegiatan atau pekerjaan di sektor konstruksi dan perindustrian serta Kitas dengan masa berlaku 12 bulan untuk 19 WNA yang melakukan kegiatan sektor perindustrian, perkebunan, pertambangan, dan pertanian.

Kemudian pada Februari diterbitkan empat Kitas dengan masa berlaku enam bulan untuk WNA yang melakukan kegiatan di sektor konstruksi, dan Kitas dengan masa berlaku 12 bulan diberikan kepada tujuh WNA yang melakukan kegiatan di sektor konstruksi, perindustrian, perkebunan.

Sedangkan pada Maret diterbitkan 14 Kitas dengan masa berlaku enam bulan untuk WNA melakukan kegiatan di sektor konstruksi dan perindustrian serta Kitas dengan masa berlaku 12 bulan diberikan kepada 23 WNA yang melakukan kegiatan di sektor kesehatan, konstruksi, pendidikan, perdagangan, perindustrian, perkebunan, dan pertambangan, katanya.

Menurut dia, pemegang Kitas tersebut jika ingin terus tinggal atau masih memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya di daerah ini.

Warga negara asing bisa melakukan perpanjangan Kitas maksimal lima kali, bagi WNA yang memiliki rencana tinggal di daerah ini dalam kurun waktu cukup lama diimbau agar tidak lalai memperpanjang Kitasnya karena bisa dikenakan sanksi administrasi dan deportasi, ujar dia. antarasumsel
Share this article :
 
Home | Profile | Contact Us | Advertise | Join Us
Desain website dikutip.com
All Right Reserved - www.dikutip.com ( Semua Ada Disini )
Group 2010 - 2013 ©
Copyright © 2012 Media Nusantara Group - All rights reserved