Curi Rumah Kakak Ipar Akhirnya Marlina Digelandang Ke Pihak Berwajib - SUMSELNEWS
Home » , » Curi Rumah Kakak Ipar Akhirnya Marlina Digelandang Ke Pihak Berwajib

Curi Rumah Kakak Ipar Akhirnya Marlina Digelandang Ke Pihak Berwajib

Marlina (20), hanya tertunduk malu dan terus menangis saat dijemput paksa petugas Reskrim Polsekta Kemuning Palembang dari rumahnya, Selasa (1/7) sekitar pukul 10.00. Ibu dua anak ini, terpaksa diamankan lantaran terbukti mencuri di rumah kakak iparnya sendiri di Jalan Pelita Gang Enim Rt 20/6 Kelurahan 20 Ilir D2 Kecamatan Kemuning Palembang, Jumat (27/6) sekitar pukul 08.00 lalu.

Dari tangan tersangka warga Jalan Sekip Bendung Dalam Rt 25/19 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 3 juta. Sementara hasil pencurian emas 2 suku dalam bentuk gelang dan uang tunai Rp 6 juta telah dibelanjakan tersangka untuk keperluan rumah tangganya seperti tempat tidur untuk anaknya dan berpoya-poya.

Diungkapkan tersangka Marlina, jika dirinya nekat mencuri di rumah saudara iparnya karena terdesak akan kebutuhan uang untuk mengontrak rumah agar dapat pisah dengan orang tuanya. sementara tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan rumah.

"Saya ditangkap di rumah. Saya mencuri saat rumah itu kosong dan pintunya saya congkel dengan obeng. Waktu di dalam rumah, saya lihat motor ayuk ada kuncinya, pas saya buka joknya ada emas dan uang jadi langsung saya ambil," jelas tersangka sambil terus menangis.

Disinggung soal kenapa bisa ditangkap, sambil terus tertunduk, tersangka Marlina mengungkapkan, jika seorang tetangga melihat dia saat mencongkel rumah korban.

"Saya ketahuan karena ada tetangga yang melihat ketika saya mau masuk ke dalam rumah. Sementara, saat kejadian itu kakak tengah pergi bekerja di toko manisan," terangnya.

Bahkan hasil dari pencurian tersebut, diakuinya untuk berpoya-poya dan dibelikan peralatan rumah tangga.
"Sudah saya kembalikan uang Rp 3 juta, tapi sisanya sudah habis, saya buat belanja seperti peralatan rumah tangga dan makanan," tuturnya.

Nuur Akbar melalui Kanit Reskrim Ipda Yahya Roni menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan seorang ibu rumah tangga atas nama Wati, pada hari Jumat 27 Juni 2014, kemarin.
Wati mengaku rumahnya yang ditinggalkan dalam keadaan kosong pergi kerja di toko manisan telah dibongkar pencuri, akibatnya korban Wati kehilangan Emas 2 suku dan uang tunai Rp 6 juta.

"Petugas yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi yang masih tetangga korban, melihat jika yang membongkar rumah korban tak lain adalah adik iparnya sendiri," jelasnya.

Petugas pun berhasil meringkus tersangka Marlina di rumahnya bersama barang bukti uang sisa Rp 3 juta dan di mana antara korban dengan tersangka masih dalam hubungan keluarga. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Share this article :
 
Home | Profile | Contact Us | Advertise | Join Us
Desain website dikutip.com
All Right Reserved - www.dikutip.com ( Semua Ada Disini )
Group 2010 - 2013 ©
Copyright © 2012 Media Nusantara Group - All rights reserved