Ketika rapat penyelesaian sengketa lahan PT Laju Perdana Indah (LPI) di aula Bina Praja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur sedang berlangsung, Kepala Desa (Kades) Campang Tiga Jaya, Kecamatan Cempaka, Sumediyanto mengatakan, seluas 245 hektar lahan milik 117 kepala keluarga (KK) termasuk dua hektar lahan perkuburan pada 2006 lalu, digusur secara paksa oleh perusahaan tersebut.
Rapat penyelesaian sengketa lahan yang dimulai pukul 11.00 wib itu, dipimpin oleh Assisten I Setda OKU Timur, Kori Kuntji. Selain ada 26 rumah milik warga di desanya juga turut digusur oleh PT LPI, hingga kini tidak ada konpensasi maupun ganti rugi. Karena itu masyarakat menuntut agar perusahaan memberikan ganti rugi.
"Lahan kuburan itu dulunya dua hektar kini habis digusur, sehingga tersisa hanya sedikit yang ada kuburannya saja," ungkap Sumediyanto.
Masyarakat sebenarnya tidak banyak tuntutan, namun hanya meminta agar pihak perusahaan untuk segera membayar lahan mereka yang sudah digusur dan diserobot oleh perusahaan itu. "Karena kondisi ini sangat merugikan masyarakat pemilik lahan, mengingat sejak lahan masyarakat digusur, masyarakat tidak bisa berusaha di atas lahan itu," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat penggusuran di atas lahan warga ada berbagai macam jenis tanaman, seperti tanaman karet yang sudah produksi. Tapi karena digusur PT LPI warga lalu kehilangan mata pencaharian. "Sejauh ini perusahaan tidak pernah memperhatikan nasib masyarakat yang lahannya kena gusur," terangnya.
Sementara Vice General Manager Operasional PT LPI, Ishar Madi mengatakan, tidak benar jika perusahaannya menggusur lahan kuburan. Hingga kini lahan kuburan itu masih ada demikian dengan rumah warga yang digusur juga tidak ada. Penggusuran dilakukan oleh PT LP dalam wilayah HGU milik perusahan, bukan di luar HGU.
Lanjutnya, persoalan-persoalan yang terjadi saat ini merupakan rentetan dari 2007 lalu. Untuk penyelesaian masalah ini sudah dibentuk tim verifikasi yang melibatkan seluruh elemen termasuk dari kepolisian, kejaksaan, hakim, Pemkab.
“Permasalahan ini terjadi karena ada orang-orang yang melapor secara berganti-ganti. PT LPI sudah menyatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda tidak menjamin keamanan PT LPI akan berpikir ulang. PT LPI sudah mengeluarkan data-data kepemilikan secara otentik. Kita sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah," tandasnya.
Secara perdata PT LPI sudah dituntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan saat itu sudah dinyatakan HGU PT LP tidak ada masalah dan sudah selesai. Karena itu sekarang pihaknya bingung mana yang harus diikuti. Dari 1400 lahan yang masuk HGU PT LPI sekarang berkurang.
PT LPI terus membayar pajak pertanahan ada buktinya, sehingga jika ada warga yang bayar pajak di lahan yang sama ini double, yang jadi pertanyaan siapa yang menerima pajak. PT LPI bayar ke badan perpajakan. “Kita sudah capek, jika ingin win-win solution harus riil,” ucapnya.
Disaat yang sama, Assiten I Setda OKU Timur, Kori Kuntji mengatakan masalah yang terjadi di PT LPI ada tuntutan masyarakat yang sempat mencuat. Yang menjadi pertanyaan, ada apa dalam HGU PT LPI karena selama ini sudah selesai bahkan sudah sampai proses hukum tertinggi dan sudah dinyatakan inkrah. Tapi anehnya hingga kini masalah terus bermunculan, diantaranya tentang ganti rugi dan penyerobotan lahan.
Sambungnya lagi, persoalan tanah jika tidak ditangani secara serius akan memicu terjadinya konflik. Surat kuasa yang diberikan warga kepada pihak-pihak tertentu itu ada kejanggalan dan perlu diselesaikan dengan disertai bukti-bukti yang benar, agar tidak berkepanjangan dari data identitas orang yang dijadikan kuasa itu juga tidak jelas.
“Proses HGU pada prinsipnya bisa terbit jika lahan itu dalam keadaan clear, tapi yang menjadi persoalan HGU sudah terbit muncul masalah, persoalan yang terjadi di PT LPI tidak akan selesai jika kita tidak ada inisiatif dari kita untuk menyelesaikannya,” imbuh Kori.
Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono melalui Kasat Intel AKP Roslan, yang hadir dalam rapat itu menjelaskan, Polri siap menerima laporan dari pihak manapun jika itu memang ada pelanggaran hukum.
"Nanti kita akan cari bukti-bukti petunjuk, masalah sengketa lahan memang panjang dan lama, dan ditingkat Polsek tidak ada unit yang menangani masalah sengketa lahan, yang ada hanya di tingkat Polres,"ntegasnya.
Lebih lanjut dia juga menegaskan, laporan yang ada juga akan dipilah apakah ada unsur pidana maupun tidak. Untuk penyelesaian kasus LPI diberikan tempo satu bulan untuk mencarikan jalan keluarnya.
Sedangkan Agus T dari BPN OKU Timur menjelaskan, jika dilihat dari upaya hukum masalah PT LPI ini sudah habis, tentang penertiban sertifikat juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum sertifikat keluar perusahaan wajib menyelesaikan seluruh masalah dan itu sudah dilakukan PT LPI.(Yanto). beritanda.com