DPRD Banyuasin akhirnya menyetujui SK KPUD Banyuasin yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yan Anton Ferdian dan Suman Asra (SA) Supriono. Tidak kurang 10 anggota dewan sudah menandatangani persetujuan tersebut, di Komisi I DPRD Banyuasin.
Dalam kesempatan itu juga, 10 anggota dewan itu juga, mendukung aparar kepolisian untuk mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Pimpinan rapat dari Komisi I, Tismon Sugiharto mengatakan, jika hasil rapat yang dihadiri Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setyawan SIK dan tokoh masyarakat Alamsyah Hanafiah sepakat untuk menyetujui diskualifikasi paslon nomor 1 tersebut.
"Kami memberikan rekomendasi untuk menyetujui diskualifikasi paslon nomor 1 berdasarkan temuan kecurangan yang dilaporkan 5 paslon lainnya," kata Tismon, selesai mengikuti rapat, Selasa (11/6/2013) Malam.
Ia menambahkan, ada 10 anggota dewan yang menandatanganinya yakni 4 dari Fraksi PAN seperti Rudi Apriadi, Heriyadi, Sri Yatun dan Yuan Ari Effendi.
Kemudian, disusul fraksi gabungan seperti Nasrul Halim, Meyasri (PKS), Zakaria dan Ali Mahmudi (Demokrat), Tismon Sugiharto (PBR), Sugeng (PDIP).
"Hendaknya rekomendasi ini menjadi pertimbangan KPUD Banyuasin untuk tetap mendiskualifikasi paslon nomor 1 tersebut," tegasnya.
Lanjutnya, DPRD Banyuasin memberikan semangat moral kepada kepolisian, untuk mengusut kasus korupsi yang diminta massa ketika menggelar demonstrasi di Pemkab Banyuasin sehari sebelumnya.
"Ada beberapa kasus yang kami harapkan juga untuk diselesaikan Polres Banyuasin, seperti kasus cetak sawah, PDAM, bansos, dan terminal Betung, kami siap mengawal kasus tersebut," beber Tismon.
Wartawan Tribunsumsel.com di Banyuasin juga, mendapatkan isu jika paripurna yang digelar besok (hari ini,red) juga menjadi agenda pemakzulan Bupati Banyuasin, Ir H Amiruddin Inoed. Juga, tanda tangan wakil rakyat tersebut, menjadi modal awal untuk melengserkan Cak Amir.
Menanggapinya, Tismon membantahnya, menurutnya paripurna besok menggagendakan LKPJ Bupati Banyuasin, bukan masalah pemakzulan seperti yang diisukan.
"Bukan, besok paripurna soal LKPJ, bukan soal pemakzulan, prosesnya itu (pemakzulan) itu panjang bos, tidak semudah itu, tidak ada pidana hukumnya dan bukan seperti kasus bupati aceng. Tanda tangan itu juga untuk diskulifikasi dan korupsi, bukan pelengseran bupati," pungkasnya. palembang.tribunnews.com