SUMSELNEWS: LUBUKLINGGAU
Diberdayakan oleh Blogger.

BERITA TERBARU

Tampilkan postingan dengan label LUBUKLINGGAU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LUBUKLINGGAU. Tampilkan semua postingan

Kapolda Sumsel Minta Polisi Harus Layani Masyarakat dengan Maksimal

Kapolda Sumsel Irjen.Pol. Saud Usman Nasution menegaskan, kepada segenap jajaran Polres Lubuklinggau, rakyat telah memberikan amanah untuk menjadi penolong, pelindung dan pengayom bagi masyarakat. Maka bertugaslah sebaik-baiknya, jangan sampai mengecewakan masyarakat. Demikian disampaikannya saat menerima bantuan dari Pemkot Lubuklinggau berupa sembilan unit kendaraan dinas polisi, lima unit sepeda motor, satu unit truk untuk brimob, 100 unit CCTV dan pembangunan gedung pusat pelayanan kepolisian.

"Bantuan Pemkot Lubuklinggau ini berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat. Artinya, rakyat meminta kita bekerja lebih baik, ini karena keterbatasan kita. Kita masih jauh dari apa yang diharapkan masyarakat, dengan posisi keterbatasan, apalagi dengan jumlah personil yang kurang, bagaimana kita harapkan bisa maksimal, sarana dan prasarana tak ada.

Inilah merupakan suatu kebersamaan rakyat yang sudah membantu kita, maka jangan kecewakan, walaupun diberikan Walikota itu hanya perantara, tapi ini dari uang rakyat," katanya di Mapolres Lubuklinggau

Maka kata Kapolda, kepada seluruh personil dari pangkat tertinggi sampai terendah, jaga betul amanah masyarakat tersebut. Ia mengingatkan, sarana yang diberikan oleh Pemkot Lubuklinggau untuk membantu kelancaran tugas polisi itu bukanlah milik pribadi.

Tapi untuk kepentingan dinas. Namun meski fasilitas dinas, perawatannya harus melebihi kepentingan pribadi. "Saya tak mau dengar ada anggota yang tidak bisa berdinas, karena kendaraannya dibawa isteri ke pasar," ujarnya.

Kapolda juga mengingatkan, polisi janganlah menjadi momok bagi partner kerja dan masyarakat. Tapi harus menjadi penyejuk, pelindung dan pengayom. Ia meminta, agar polisi bisa mengingatkan kepada partner kerja, SKPD walau sekecil apapun potensi penyimpangan.

"Kalau ada masalah kecil ya selesaikanlah. Jangan bangga bisa memenjarakan partner kita. Ingatkan mereka kalau ada potensi penyimpangan. Tanpa ada kerjasama dan kepercayaan kepada kita tidak akan ada partisipasi dari masyarakat. Perlu adanya sinergi, dan sinergi itu bukan kolusi, bersinergi untuk saling mengingatkan," katanya.

Sementara itu, bantuan yang diberikan Pemkot Lubuklinggau kepada Polres setempat berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Rush, enam unit Toyota Avanza, satu unit Suzuki Splash, satu unit truk untuk Brimob, gadung pengendali CCTV beserta kendaraan operasional CCTV dan gedung pelayanan kepolisian. Total nilai bantuan tersebut lebih dari Rp 7 miliar. Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe mengatakan, terkait bantuan 100 unit CCTV, nanti akan dipasang diseluruh kelurahan di Kota Lubuklinggau.

"Kepada pihak swasta nanti kita himbau untuk menambah sendiri ditempat mereka masing-masing. Nanti seluruh kelurahan akan dipasang, sekarang baru dipasang 28 titik dari 100 unit yang dihibahkan, ini utk memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkasnya.

Pemkot Lubuklinggau Peringati Hari Anti Narkoba Internasional

Pemkot Lubuklinggau baru-baru ini memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2014. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, dengan Inspektur Upacara Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, diikuti seluruh PNS dilingkungan Pemkot Lubuklinggau dan instansi terkait lainnya.

Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dalam kegiatan tersebut mengucapkan rasa syukur karena dapat memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2014, yang setiap tahun-nya diperingati tanggal 26 Juni oleh bangsa - bangsa di dunia.

Peringatan ini lanjut Wako, sebagai bentuk keprihatinan kita terhadap permasalahan narkoba di dunia yang belum dapat diselesaikan dan hanya dapat ditahan, sehingga sangat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. tema hani tahun ini adalah: “drug use disorder are preventable andtreatable”  (pengguna narkoba dapat dicegah dan direhabilitasi).

Tema ini lanjut Wako, mengandung makna bahwa pengguna narkoba adalah orang yang sakit, mereka membutuhkan bantuan kita semua untuk berhenti dari kebiasaan mengkonsumsi narkoba, dan membutuhkan rehabilitasi. dengan harapan, mereka dapat kembali melaksanakan fungsi sebagai anggota masyarakat secara normal, mereka berhak memperoleh kehidupan yang sehat.

Tema yang sangat inspiratif ini diharapkan dapat menggerakan dan mendorong segenap komponen bangsa dalam rangka menyelamatkan pengguna narkoba, mereka dapat dicegah agar jumlahnya tidak bertambah, mereka juga dapat direhabilitasi agar demand (permintaan) narkoba dapat menurun, ditambah dengan upaya penindakan terhadap para pengedar secara agresif, diharapkan berdampak pula pada menurunnya supply (peredarannya) narkoba di indonesia.

Menurut Wako, ada beberapa capaian dalam upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dari acaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Pada aspek pemberantasan, menunjukan adanya peningkatan hasil pengungkapan kasus dan tersangka kejahatan peredaran gelapnarkoba, serta pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah terungkap 108.701 kasus kejahatan narkoba,dengan jumlah tersangka sebanyak 134.117 orang. hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang sebanyak 40 kasusdengan nilai aset yang disita sebesar 163,1 milyar rupiah. pada aspek pencegahan, telah dilakukan upaya peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) P4GN mulai dari kalangan usia dini sampai dewasa secara luas keseluruh pelosok indonesia, dengan memanfaatkan sarana mediacetak, elektronik, maupun media online serta tatap muka secaralangsung kepada masyarakat.

Di sisi lain, telah terbangun pula kesadaran, kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam menjagadiri, keluarga, lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan secara swadaya, baik di lingkungan pendidikan, lingkungan tempat kerja, maupun di lingkungan masyarakat. Dalam hal upaya rehabilitasi pengguna narkoba, selama kurun waktu2010-2014 telah direhabilitasi sebanyak 34.467 residen baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial, di lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat.

Meskipun sudah banyak capaian yang dihasilkan dalam upaya menyelamatkan bangsa indonesia dari bahaya penyalahgunaan danperedaran gelap narkoba, namun masih banyak hal yang membutuhkan perbaikan dan upaya penyempurnaan, serta kerja keras kita bersama. Hasil survey nasional penyalahgunaan narkoba tahun 2011 menunjukan bahwa, angka prevalensi penyalah guna narkoba di indonesia sebesar 2,2% atau sekitar 4,2 juta orang, yang terdiri dari pengguna coba pakai, teratur pakai, maupun pecandu.

Angka prevalesi tersebut semakin meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya, namun masih berada di bawah angka proyeksi prevalensi penyalah guna narkoba tahun 2011 sebesar 2,23%. Berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian kita bersama; permasalahan pertama adalah permasalahan tentang pemulihan terhadap pengguna narkoba. sampai saat ini pelayanan rehabilitasi medis maupun sosial di indonesia masih sangat terbatas, sementara jumlah pengguna narkoba yang mengalami ketergantungan sangat besar,  mereka membutuhkan pertolongan.
    Oleh karena itu, kedepan kita memerlukan peningkatan pelayanan rehabilitasi yang tersebar di seluruh Indonesia. permasalahan kedua adalah permasalahan tentang peredaran gelap narkoba. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah diungkap kasus kejahatan narkoba dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang cukup besar, namun hasil tersebut masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah narkoba ilegal yang beredar dimasyarakat.

Oleh karena itu, upaya penegakan hukum harus lebih di intensifkan dan di integrasikan dengan upaya pemulihan dan pencegahan. hal ini untuk memetakan siapa pelaku kejahatan narkoba yang perlu direhabilitasi, siapa yang perlu dipenjara, serta siapa pula yang perlu dipenjara dan direhabilitasi sekaligus. hal ini sesungguhnya selaras dengan tujuan undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang secara eksplisit tercantum dalam pasal 4.

Permasalahan berikutnya adalah permasalahan stigma negatif atau pandangan negatif masyarakat terhadap pengguna narkoba, mereka dianggap sebagai penjahat, bahkan apabila kambuh kembali mereka dianggap sebagai residivis, mereka dikucilkan oleh lingkungannya bahkan keluarganya sendiri. mereka seharusnya diselamatkan dan dibimbing agar pulih dan mempunyai masa depan yang lebih baik serta dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Untuk itu dirinya mengajak kepada kitabersama untuk menyamakan persepsi dan pemahaman atas dua hal yang sangat penting dan menjadi perhatian kita bersama. Pertama, menyangkut cara pandang (mindset) terhadap permasalahan narkoba. mari kita merubah pandangan terhadap pengguna narkoba. kalau dulu pengguna narkoba kita anggap sebagai penjahat, maka saat ini kita harus menganggap mereka sebagai korban atau orang sakit.

Mereka memang berada dalam dua dimensi permasalahan, yaitu pelaku kriminal dan orang sakit, terhadap mereka solusinya adalah dipulihkan melalui rehabilitasi secara komprehensif, mulai dari tahap rehabilitasi medis, sosial, sampai dengan proses re-itegrasi sosial.

Kedua, menyangkut peran dan kontribusi kita sebagai anggota masyarakat, apa yang bisa kita lakukan dalam upaya mencegah dan menyelamatkan pengguna narkoba. kita dapat memulai dari lingkungan keluarga yang merupakan langkah awal dalam membangun gerakan nasional mewujudkan hidup sehat tanpanarkoba.

Langkah ini dapat kita lakukan dengan membangun budaya saling asah, asuh, asih dalam keluarga, karena dari situ awal dari dimensi pencegahan dan dimensi rehabilitasi, dan dari situ pula awal dari upaya untuk menyelamatkan pengguna narkoba secara nasional.

Ketiga, mengenai peredaran gelap narkoba. terhadap jaringan peredaran gelap narkoba perlu mendapat hukuman yang setimpal. para penegak hukum yang menangani kejahatan narkoba agar selalu menjaga integritas, melakukan langkah – langkah secara agresif, membongkar jaringan sampai ke akar – akarnya, menuntut mereka dengan tindak pidana pencucian uang agar jaringan sindikat kejahatan narkoba tidak berdaya.

Indonesia negeri yang kita cintai ini terus membangun diri, kita tengah melaksanakan transformasi besar untuk jangka waktu 20 sampai 50 tahun mendatang, dan kita sepakat pada tahun 2030 ingin menjadi emerging economy. Kita ingin Indonesia tahun 2045, seratus tahun setelah merdeka menjadi negara yang ekonominya semakin kuat dan berkeadilan, demokrasinya semakin matang dan stabil, peradaban kehidupan masyarakatnya semakin maju dan unggul.

Bangsa Indonesia akan mengalami demographic deviden, dimana dari 245 juta penduduk indonesia yang tergolong berusia produktif sangat besar. apabila generasi yang berusia produktif ini sehatsecara jasmani dan rohani, cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka mereka akan menjadi the real human capital bagi kejayaan bangsa indonesia di masa yang akan datang.

Kekuatan sumber daya manusia indonesia yang luar biasa ini apabila disatukan dengan kekuatan sumber daya alam (natural capital), teknologi, dan momentum kebangkitan bangsa, serta strategi dan kebijakan yang tepat, maka perekonomian indonesia akan terus tumbuh, berkembang, dan indonesia siap menjadi negara maju dengan tingkat kesejahteraan hidup masyarakatnya yang semakin tinggi.

Alex Noerdin Menyesalkan Bentrok di MURA

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin menyesalkan bentrok warga dengan aparat kepolisian, yang terjadi dua hari lalu di Muara Rupit, Mura, hingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Alex mengatakan, kejadian 2 hari terakhir di Kabupaten Mura sebenarnya tidak perlu terjadi. Sebab proses pemekaran Muratara sudah mencapai titik akhir/tahap final, hanya perlu menyempurnakan atau melengkapi peta batas. Dia menerangkan, peta batas Muratara dengan Mura, Muba dan Provinsi Bengkulu, sudah selesai. 

“Cuma dengan Provinsi Jambi saja yang masih belum selesai. Tapi finalisasinya adalah tanggal 3 pada hari Jumat yang akan datang, di Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri yang memfasilitasi antara Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi dan antara Muratara dengan Kabupaten Surolangun,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia akan menyesaikan masalah ini secepatnya. Setelah selesai peta batas ini, maka kita lengkapi surat dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI yang sekarang sedang reses dan akan melanjutkan sidang lagi mulai tanggal 13 Mei sampai bulan Juli. ”Kita usahakan agar pembahasan Muratara bisa dilaksanakan pada awal sidang-sidang pembukaan,” tuturnya.

Alex menjelaskan, demo yang dilakukan oleh presidium Muratara karena ada sekelompok orang yang menolak pemekaran Muratara. Padahal pemekaran Muratara disetujui oleh Pemkab dan DPRD setempat. DPRD Sumsel dan dia selaku Gubernur juga telah menyetujuinya. ”Penolakan pemekaran Muratara oleh sekelompok orang itu, sangat tidak masuk akal. Artinya ini ada yang main-main untuk pemekaran Muratara,” ucapnya.

Alex menceritakan, dirinya bersama Pangdam II/Sriwijaya masuk langsung ke lokasi Muara Rupit, dengan berganti berbagai kendaraan, karena setiap jembatan itu diblokade. Di lokasi, Gubernur dan rombongan menghadapi ribuan orang yang masih marah. ‘’Alhamdulillah, kami berhasil meredakan amarah warga dan membuka portal. Saya katakan kalau kita ada permintaan tidak boleh dengan memaksa, memblokir Jalan Lintas Sumatera mengganggu jalur lintas ekonomi Sumatera, itu merugikan kita sendiri. Saya minta blokade itu dibuka. Saya bersyukur rakyat masih percaya kepada Gubernurnya, sehingga pada saat itu blokade sudah mulai dibuka dan lalu lintas mulai lancar,” tambahnya.

Alex menegaskan, dirinya selaku Gubernur akan menulis surat peringatan kepada Kepala Daerah bersangkutan, agar berada di tempat, jika ada masalah dan konflik warga. “Sebab setiap kepala daerah harus bertanggungjawab, terhadap apapun masalah yang ada di wilayahnya,” katanya. Alex menuturkan, ada 4 orang yang meninggal pada kejadian 2 hari yang lalu. Untuk korban luka sebanyak 8 orang yang sekarang masih dirawat di RS Sobirin Lubuklinggau. 

#Syarat Kepentingan Politik
Sedangkan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mengatakan, bila melihat perkembangan yang ada, kasus ini bukan murni karena belum dimekarkannya Muratara. Kuat dugaan kasus ini ditunggangi orang yang menolak pemekaran dan adanya kepentingan pemilihan gubernur Sumsel, 6 Juni mendatang.

“Kalau saya cermati, ada dua pihak yang menunggangi keributan ini. Yakni pihak yang tidak menginginkan adanya pemekaran di Muaratara, dan adanya kepentingan politik, terutama pemilihan Gubernur Sumsel,” ujar Yani.

Dalam kaitannya dengan kepentingan politik, Yani melihat adanya pihak tertentu yang memanfaatkan momen ini untuk mencari simpati masyarakat, dengan menjadi juru selamat. “Tidak hanya itu, saya juga melihat adanya kejanggalan, yakni disaat aparat kepolisian tidak bisa masuk, tetapi ada calon Gubernur yang leluasa masuk ke lokasi. Ini ada apa,” kata Yani.

Yani mengatakan, kejadian ini juga dipicu oleh miss informasi yang sengaja dihembuskan pihak tertentu, kalau DPR RI menolak pemekaran Muratara. Karena menurutnya, dalam rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, sangat jelas Muratara sudah layak dimekarkan, karena telah memenuhi persyaratan.

“Muratara sudah layak untuk menjadi kabupaten baru, bahkan persyaratannya sudah terpenuhi. Hanya saja, dalam rapat paripurna lalu, DPR RI belum melakukan ketok palu, karena ada persyaratan administrasi yang belum diserahkan. Saya yakin, pada masa sidang yang akan datang, Kabupaten Muratara sudah disahkan,” jelas Yani.

Pada kesempatan yang sama, Yani meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, dengan menangkap otak pelaku keributan, dan mengusut kematian 4 warga yang diduga ditembak oknum polisi. “Kami juga minta komnas HAM turun ke Muratara. Karena saya lihat, dalam kasus ini ada pelanggaran HAM berat,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel M Ali A Rasyid sangat menyayangkan bentrok yang terjadi di kabupaten yang akan dimekarkan tersebut. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Komisi I DPRD Sumsel akan mendorong agar pemekaran Muratara segera dilakukan.
“Sebagai wakil rakyat, saya sangat prihatin dan menyayangkan bentrok tersebut. Apalagi saat ini semua persoalan yang memberatkan Muratara untuk menjadi Kabupaten sudah tidak ada lagi. Karena kendala seperti sengketa perbatasan sudah ada langkah penyelesaian, dan kemarin sudah clear,"kata Ali A Rasyid SH, Selasa (30/04) kemarin.

Ditambahkannya, dengan ditetapkannya Suban IV sebagai bagian dari Kabupaten Muba, sehingga tidak ada lagi kendala menghalangi Muratara dimekarkan. Dengan demikian bentrok yang terjadi Muratara, diduga ditunggangi pihak yang tak bertanggungjawab yang tidak suka dengan pemekaran Muratara itu sendiri. "Sepertinya ada pihaknya yang tidak ingin Muratara mekar, karena kemarin semua pihak setuju kalau Muratara dimekarkan," katanya. (ati/del) 
 
Home | Profile | Contact Us | Advertise | Join Us
Desain website dikutip.com
All Right Reserved - www.dikutip.com ( Semua Ada Disini )
Group 2010 - 2013 ©
Copyright © 2012 Media Nusantara Group - All rights reserved