Palembang (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polda Sumatera Selatan menyita sebanyak 59 kilogram daun ganja kering dan mengamankan sejumlah tersangka.
"Penyitaan dan penangkapan tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat lalu dilakukan penggeledahan di Palembang, Senin (22/4) malam, " kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam keterangannya kepada wartawan di Palembang, Rabu.
Berdasarkan informasi, katanya, tersangka sering menerima kiriman daun ganja dari Aceh, sehingga anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut benar sehingga pihaknya melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa daun ganja kering.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kelurahan Talang Jambi Palembang. Tersangka yang mendapatkan kiriman daun ganja atas nama AF, AR, EV dan MS yang saat ini diamankan di Mapolda Sumsel.
Mengenai barang bukti sendiri, disimpan tersangka di dalam tanah di dekat kediamannya, kata Usman Nasution.
Barang bukti berupa daun ganja kering itu dikemas tersangka dengan plastik besar sebanyak 52 bungkus dan sekarang diamankan di Mapolda Sumsel.
Polda Sumsel terus melakukan razia terhadap peredaran Narkoba supaya peredaran barang haram daerah itu terus berkurang, katanya. antarasumsel